Komisi A
Bidang Organisasi Dan Program Kerja
Bidang Organisasi Dan Program Kerja
Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur sebagai representatif sebuah lembaga kepengurusan yang bertugas menata, menertibkan dan membuat kebijakan – kebijakan organisasi Oi ditingkat Propinsi dengan tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
Ketertiban administrasi organisasi dan penataan sebagaimana yang tertuang didalam AD ART dan PO ormas Oi merupakan bagian penting dalam menjalankan program dan tujuan yang kontinwe dan selaras sehingga untuk penyelenggaraan BPW Oi Jawa Timur periode 2011 – 2013 diharapkan untuk menitik beratkan pada program :
1. Meminta Legalitas BPW Oi pada Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Memberikan pendampingan intensif ke BPK – BPK Oi untuk mengurus legalitas pada masing – masing pemerintah setempat.
2. Mengoptimalkan Biro- Biro dalam Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur sebagaimana dalam AD ART Oi yakni sekiurang kurangnya lima (5) biro sesuai dengan kebutuhan Oi Jawa Timur :
a. Biro Pendidikan Dan Pelatihan
b. Biro Pengembangan Organisasi Dan Aparatur
c. Biro Komunikasi Dan Informasi
d. Biro Perekonomian Dan Niaga
e. Biro Seni Budaya Dan Olah Raga
f. Biro Penelitan Dan Pengkajian
3. Pengembangan lembaga – lembaga Oi ynag menjadi alat pengabdian dan perjuangan sesuai bidang kerja Oi di wilayah Jawa Timur sehingga memberikan manfaat sebesar – besarnya pada masyarakat dan lingkungan yakni :
a. Oi Crisis Centre (OCC)
b. Lembaga Bantuan Hukum Oi (LBH Oi)
4. Pendirian badan – badan otonom Oi sebagaimana amanah Munas Oi IV 2009 diantaranya :
a. Ikatan Pelajar Oi (IPOi)
b. Persatuan Mahasiswa Oi (PMOi)
c. Persatuan Wanita Oi (PWOi)
Komisi B
Bidang Pengkaderan
Bidang Pengkaderan
Perkembangan warga Oi beberapa tahun terakhir telah mengalami peningkatan jumlah yang luar biasa. Basis massa yang besar adalah potensi kekuatan sekaligus kelemahan krusial yang dihadapi oleh jajaran pengurus disetiap tingkatan. Hal ini mendorong pentingnya membentuk strategi baru mengenai kader dan pengkaderan Oi. Harapan besar tentang perubahan disisi internal organisasi Oi untuk kemudian menunjang kemajuan pembangunan bangsa tidak mungkin dapat tercapai tanpa adanya pola, metoda dan sistem pendidikan bagi anggota Oi.
Bahwa untuk menjangkau tujuan jangka panjang organisasi, setidaknya perlu dirumuskan pemikiran, kesadaran, dan perilaku yang mendasari sikap, gerak, dan karya warga Oi. Upaya yang konsisten dan terus menerus dalam memajukan pengkaderan secara bertahap akan mendukung proses regenerasi kepemimpinan Oi dan memberi arah yang tegas terhadap distribusi kader sesuai spesifikasi bidang yang telah dibakukan.
Kondisi social kebangsaan yang serba tidak pasti menuntut kerja keras dan pembaharuan hubungan – hubungan kerja dengan pihak berpekentingan. Hal ini adalah kompleksitas program yang harus seiring dan sejalan dengan rumusan pengkaderan Oi. Bahwa jati diri warga Oi sebagaimana telah ditetapkan dalam AD ART Oi harus dipandang sebagai modal utama yang mendasari wujud, bentuk dan rupa Oi dan selanjutnya menjiwai seluruh materi pengkaderan Oi sebagaimana rumusan dasar pengkaderan Oi.
1. Meminta secara kelembagaan Oi Propinsi Jawa Timur kepada Badan Pengurus Pusat Oi untuk meninjau ulang dan merubah poin - poin Peraturan Organisasi Oi yang tidak relevan untuk diterapkan di ormas Oi
2. Meminta secara kelembagaan Oi Propinsi Jawa Timur kepada Badan Pengurus Pusat Oi untuk membuat dan memutuskan panduan penyelenggaraan kegiatan pengkaderan Meminta secara kelembagaan Oi Propinsi Jawa Timur kepada Badanm Pengurus Pusat Oi untuk dengan menitik beratkan pada penjaringan atas usulan konsep – konsep pengkaderan dari badan ditingkat bawahnya.
3. Adanya pelanggaran AD ART Oi yang telah dilakukan oleh BPP Oi maka Mengajukan dan mngehendaki kepada BPP Oi untuk menggelar Munas Luar Biasa dengan berbagai dasar dan pertimbangan.
Eksternal
1. Mendorong kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk melakukan transparansi pembangunan dan pengembangan diberbagai sector wilayah dengan berazaskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalukan langkah riil dalam pencegahan KKN disetiap sudut pemerintahan sebagai wujud memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
3. Meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus Lumpur Lapindo.
4. Meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk dan atau memerintahkan kepada pemerintah kota / kabupaten dijawa timur agar tidak menerapkan program – program pengembangan industri dengan tidak melihat dampak besar dibelakang bagi masyarakat sebagaimana yang terjadi diwilayah Pantura.
5. Meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk lebih menitik beratkan pada pembanguan SDM serta pengembangan ekonomi masyarakat.
keren
BalasHapus