Sabtu, Mei 28, 2011

Agenda Acara Muswil 2 Oi Jawa Timur

AGENDA ACARA

1. PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BPW Oi JAWA TIMUR 2009 – 2011

2. PANDANGAN UMUM

3. DEMISIONER BPW Oi JAWA TIMUR 2009 – 2011

4. SIDANG PARIPURNA 1 AGENDA ACARA

5. SIDANG PARIPURNA 2 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG

6. SIDANG PARIPURNA 3 TATA TERTIB MUSWIL 2 Oi

7. SIDANG KOMISI

8. SIDANG PARIPURNA 4 TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA BPW Oi JAWA TIMUR 2011 – 2013

9. PEMILIHAN KETUA BPW Oi JAWA TIMUR 2011 – 2013


TATA TERTIB
MUSYAWARAH WILAYAH II Oi PROPINSI JAWA TIMUR

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN PENYELENGGARAAN
Pasal 1
1. Musyawarah ini bernama Musyawarah Wilayah II Oi Propinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Muswil II Oi Jataim
2. Muswil II Oi Jatim diselenggarakan di Convention & Restaurant Notosuman, Ngawi, Jawa Timur
3. Muswil II Oi Jatim diselenggarakan tanggal 27 sd 29 Mei 2011
4. Muswil II Oi Jatim diselenggarakan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur dengan menunjuk Panitia Pelaksana Muswil II Oi Jatim.

BAB II
DASAR MUSWIL
Pasal 2
Dasar Muswil
1. Anggaran Dasar Oi
2. Anggaran Rumah Tangga Oi
3. Peraturan Peraturan Oi

BAB III
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 3
Fungsi Muswil
Musyawarah Wilayah Oi berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi Oi Tingkat Propinsi

Pasal 4
Tugas Dan Wewenang

1. Memilih Ketua Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur Periode 2011 - 2013
2. Memilih Ketua dan anggota Formatur Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur
3. Menetapkan keputusan-keputusan khusus yang dianggap perlu



BAB IV
KETENTUAN PESERTA MUSWIL

Pasal 5
Ketentuan Peserta
1. Terdiri dari peserta dan peninjau yang berasal dari :
a. Undangan Delegasi BPK Oi
b. Undangan khusus BPP Oi
c. Undangan khusus BPW Oi
d. Undangan diluar organisasi Oi
2. Utusan dari Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi harus mempunyai surat mandat yang ditanda tangani dan berstempel dari masing – masing BPK Oi.
3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi berhak mengutus Lima (5) Orang peserta, terdiri dari Tiga peserta aktif dan Dua peninjau.
4. BPK Oi sebagai Peserta Aktif disyaratkan yang sudah memiliki SK BPK (Surat Keputusan BPK Oi) dari BPW Oi dan atau dari BPP Oi, atau mendapatkan Rekomendasi dari BPW Oi Jawa Timur bagi BPK Oi yang baru berdiri.
5. Peninjau khusus dari Oi disyaratkan mendapatkan atau izin dari Pengurus ditingkatnya.

Pasal 6
Hak Utusan Muswil
1. Seluruh peserta Aktif Muswil memiliki hak berbicara dan hak suara sesuai AD/ART
2. Seluruh peninjau tidak memiliki hak suara

Pasal 7
Kewajiban Utusan Musyawarah Wilayah II Oi Propinsi Jawa Timur
1. Menghadiri seluruh sidang paripurna dan sidang-sidang komisi Muswil II Oi.
2. Memelihara kelancaran sidang paripurna dan sidang komisi Muswil II Oi.
3. Memelihara ketertiban Muswil II Oi.
4. Mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib Muswil II Oi.

BAB V
KORUM PERSIDANGAN MUSWIL

Pasal 8
Korum Persidangan
1. Persidangan Muswil Oi dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta Muswil II Oi, sebagaimana dalam AD ART Oi
2. Apabila tidak mencapai Korum Persidangan Muswil maka Persidangan Muswil Oi ditunda 1x2 jam dan jika setelah itu tetap tidak mencapai Korum, maka Persidangan Muswil II Oi dinyatakan sah


BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG

Pasal 9
Calon Ketua Pimpinan Sidang Muswil II Oi Jawa Timur dipilih berdasarkan Musyawarah dan mufakat dari dan oleh peserta Muswil II Oi Jawa Timur.

Pasal 10
1. Ketua pimpinan sidang dipilih oleh peserta Muswil II Oi Jawa Timur dari calon pimpinan sidang yang diajukan oleh peserta Muswil II Oi Jawa Timur berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2. Calon – calon pimpinan sidang Muswil II Oi Jawa Timur yang tidak terpilih sebagai ketua pimpinan siding ditetapkan sebagai sekretaris dan wakil – wakil ketua sidang Muswil II Oi Jawa Timur dengan prosentasi perolehan suara terbanyak

Pasal 11
1. Dalam hal ketua pimpinan sidang Muswil II Oi Jawa Timur berhalangan tetap, maka digantikan oleh anggota pimpinan sidang yang lainnya.
2. Penggantian sebagaimana dimaksud pada aya (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Muswil II Oi Jawa Timur dan diberitahukan kepada peserta Muswil II Oi Jawa Timur .

Pasal 12
Tugas Pimpinan Sidang Muswil II Oi Jawa Timur
1. Memimpin sidang – sidang Muswil II Oi Jawa Timur sesuai dengan peraturan tata tertib Muswil II Oi Jawa Timur.
2. Menyimpulkan pembicaraan – pembicaraan dalam sidang – sidang tersebut.
3. Menyampaikan hasil – hasil putusan sidang komisi Muswil II Oi Jawa Timur kepada Ketua BPW Oi Jawa Timur periode 2011 – 2013 terpilih.
4. Menetapkan tugas dan pembagian kerja antara ketua, sekretaris dan atau wakil – wakil ketua pimpinan sidang Muswil II Oi Jawa Timur.
5. Menjaga ketertiban dalam persidangan Muswil II Oi Jawa Timur dengan melaksanakan asas – asas demokrasi dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan untuk mufakat.
6. Menanda tangani putusan – putusan sidang Muswil II Oi Jawa Timu.
7. Meneliti surat – surat yang berhubungan dengan kepesertaan Muswil II Oi Jawa Timur.
8. Mengambil/ memberi putusan dan tindakan secara adil dan bijaksana terhadap peserta Muswil II Oi Jawa Timur yang melanggar peraturan tata tertib Muswil II Oi Jawa Timur.


BAB VII
PEMBAGIAN KOMISI - KOMISI

Pasal 13
Muswil II Oi Jawa Timur dibagi menjadi beberapa komisi, antara lain :
1. Komisi A Bidang Organisasi Dan Program Kerja
2. Komisi B Bidang Pengkaderan
3. Komisi C Bidang Rekomendasi.

Pasal 14
1. Pimpinan sidang Muswil II Oi Jawa Timur membentuk komisi – komisi.
2. Perubahan jenis komisi berdasarkan mufakat peserta Muswil II Oi Jawa Timur.
3. Anggota komisi terdiri dari beberapa peserta Muswil II Oi Jawa Timur.
4. Komisi Muswil II Oi Jawa Timur bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai soal – soal yang dibahas oleh komisi tersebut dan diajukan dalam sidang paripurna Muswil II Oi Jawa Timur.

Pasal 15
1. Pimpinan Komisi Muswil II Oi Jawa Timur terdiri atas seorang ketua dan seorang Sekretaris.
2. Pimpinan Komisi Muswil II Oi Jawa Timur dipilih oleh peserta komisi dalam rapat komisi masing – masing.
3. Pimpinan Komisi Muswil II Oi Jawa Timur menandatangani risalah hasil – hasil rapat yang diputuskan dalam rapat komisi.

BAB VIII
SIDANG, PIMPINAN DAN WEWENANG

Pasal 16
Sidang Muswil II Oi
1. Sidang Muswil II Oi terdiri dari :
a. Sidang Paripurna
b. Sidang Komisi
c. Sidang Khusus bilamana perlu
2. Sidang Khusus adalah sidang yang diajukan peserta untuk menghasilkan keputusan khusus atas persetujuan Pimpinan Sidang

Pasal 17
Sidang Paripurna Muswil
1. Sidang Paripurna Muswil di Pimpin oleh pimpinan sidang terpilh
2. Sebelum pimpinan sidang terpilih, sidang di pimpin oleh Panitia Pelaksana Muswil


Pasal 18
Wewenang Pimpinan Sidang
1. Memimpin sidang-sidang Muswil II O Jawa Timur i.
2. Mengarahkan fokus pembicaraan ke tujuan Muswil II Oi Jawa Timur
3. Menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan Muswil II Oi Jawa Timur.


BAB IX
KETENTUAN SIDANG

Pasal 19
Sidang Paripurna bertugas :
1. Membahas Agenda Acara Muswil II Oi Jawa Timur.
2. Memilih Pimpinan Sidang Muswil II Oi Jawa Timur.
3. Membahas tata tertib persidangan Muswil II Oi Jawa Timur.
4. Mengatur Pembagian Komisi Muswil II Oi Jawa Timur.
5. Membahas tata tertib pemilihan dan pengesahan Ketua Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur Periode 2011 - 2013 terpilih.
6. Mengesahkan hasil sidang Muswil II Oi Jawa Timur.

Pasal 20
1. Peserta sidang hadir sebelum pimpinan sidang membuka sidang
2. Peserta sidang menandatangani daftar hadir

Pasal 21
1. Pimpinan sidang mencatat pendapat, usul atau saran dan tanggapan yang diajukan utusan Muswil II Oi
2. Pimpinan sidang berahak menanyakan kembali pendapat , usul atau saran dan tanggapan dari utusan Muswil II Oi bila belum jelas
3. Apabila pimpinan sidang hendak bicara selaku peserta sidang Muswil II Oi, maka pimpinan sidang diserahkan kepada salah seorang anggota pimpinan sidang
4. pimpinan sidang mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat, usulan atau saran dan tanggapan yang disampaikan utusan Muswil II Oi
5. pimpinan sidang berhak membatasi pembicaraan utusan Muswil II Oi Apabila di anggap perlu pimpinan sidang dapat menunda sidang dengan persetujuan anggota sidang

Pasal 22
Peserta Muswil II Oi dapat mengadakan interupsi untuk :
a. Meminta penjelasan tentang pokok materi yang sedang dibicarakan
b. Mengajukan usulan serta tata cara pembahasan materi mengenai hal yang sedang dibicarakan


Pasal 23
1. Setiap hasil sidang dibuatkan risalah sidang dan berita acara sidang yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris sidang yang memuatkan :
a. Tempat, jenis dan acara
b. Hari tanggal bulan, serta jam dimulai dan berakhirnya sidang
c. Nama jelas ketua dan sekretaris sidang
d. Keterangan-keterangan tentang keputusan dan kesimpulan sidang
2. Ketetapan dan keputusan sidang diambil dengan keputusan sidang
3. Hasil sidang komisi dan sidang khusus disahkan oleh sidang paripurna sebagai keputusan Muswil II Oi

BAB X
LAIN – LAIN
Pasal 24
Bahan-bahan Untuk Muswil II Oi disiapkan oleh Panitia Pelaksana Muswil II Oi yang ditunjuk.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum dibuat dalam tata tertib ini, diputuskan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang Muswil II Oi Jawa Timur.

Pasal 26
Convention & Restaurant Notosuman, Ngawi, Jawa Timur
Pada tanggal : ....... ....... 2011
Pukul : ........ Wib


Sidang Paripurna Musyawarah Wilayah II Oi Jawa Timur
Ketua Sekretaris



TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA BPW / KETUA FORMATUR DAN ANGGOTA FORMATUR
BADAN PENGURUS WILAYAH Oi JAWA TIMUR
PERIODE 2011 - 2013

BAB I
TUJUAN PEMILIHAN
Pasal 1
Terpilihnya ketua Badan Pengurus Wilayah / Formatur BPW Oi Jawa Timur Periode 2011 - 2013 dan anggota Tim Formatur Badan Pengurus Wilayah (BPW) Oi Jawa Timur Periode 2011 - 2013

BAB II
AZAS PEMILIHAN
Pasal 2
1. Musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Bila ayat 1 dalam pasal ini tidak bisa dijalankan, maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak.

Pasal 3
Setiap peserta aktif Muswil II Oi Jawa Timur berhak memilih dan dipilih sesuai tata tertib pemilihan.

Pasal 4
Pemilihan ketua / formatur dan anggota formatur BPW Oi Jawa Timur dilakukan ditempat yang dapat disaksikan oleh peserta Muswil II Oi Jawa Timur.

BAB III
PEMILIHAN
Pasal 5
Ketentuan umum tentang pemilihan :
1. Untuk terbentuknya Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur yang representative perlu dipilih ketua umum / formatur, dan 5 (lima) orang anggota formatur BPW Oi Jawa Timur
2. Formatur berkewajiban untuk menyusun Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur selambat-lambatnya 30 x 24 jam setelah Muswil II Oi Jawa Timur.
3. Semua anggota formatur dapat menjabat pimpinan Wilayah

Pasal 6
Untuk dapat dicalonkan Ketua BPW / ketua formatur BPW Oi Jawa Timur seorang harus memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Anggota Oi
2. Memahami AD/ART Oi
3. Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas
4. Pernah menjadi pengurus Oi Kota/ Kabupaten
5. Menyatakan kesediaan secara tertulis
6. Pernah Mengikuti Diklat Oi
7. Memiliki waktu yang maksimal
8. Sanggup mempresentasikan visi dan misi di depan Peserta Muswil Oi
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Tidak sedang terlibat masalah pidana.
11. Tidak sedang menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik.
12. Tidak sedang menjadi anggota dan atau pengurus organisasi yang azas dan tujuanya bertentangan dengan organisasi Oi.

BAB IV
TAHAP PEMILIHAN BAKAL CALON
Pasal 7
1. Setiap peserta yang memiliki hak suara berhak mengajukan 1 nama bakal calon.
2. Nama bakal calon yang memperoleh 5 suara dinyatakan sebagai calon sementara.
3. Nama-nama calon sementara disusun menurut abjad
4. Semua calon sementara diteliti oleh pimpinan Muswil.
5. Semua calon sementara yang telah memenuhi kriteria selanjutnya ditetapkan sebagai calon tetap dan disahkan dengan surat ketetapan pimpinan muskot serta diumumkan dihadapan sidang paripurna Muswil II Oi Jawa Timur.

BAB V
TAHAP PEMILIHAN
Pasal 8
1. Semua pemilihan menggunakan kertas suara yang berstempel Panitia Pelaksana.
2. Pemilihan dilakukan dengan cara tertutup dengan aturan satu orang satu suara.
3. Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sah sebagai calon Ketua Umum BPW Oi Jawa Timur yang selanjutnya disebut juga sebagai Ketua Formatur BPW Oi Jawa Timur.
4. Apabila hanya ada satu calon maka calon tersebut secara aklamasi dinyatakan sah menjadi Ketua BPW Oi Jawa Timur.
5. Apabila ada dua calon dengan perolehan suara yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
6. Apabila masih terjadi perolehan suara yang sama maka akan dilakukan lobying antar calon dengan waktu 1X 15 menit.
7. Apabila mekanisme lobyng gagal di tempuh, maka lobying dilakukan ke dua kali dalam waktu 1 X 15 menit.
8. Apabila 2 kali lobying gagal, maka sidang ditunda selama dua jam dan dibuka kembali dengan agenda pemilihan ulang.

BAB VI
PEMILIHAN DAN TUGAS FORMATUR
Pasal 9
1. Pemilihan anggota formatur dilakukan dengan cara mufakat.
2. Apabila mufakat tidak terpenuhi maka pemilihan anggota formatur dilakukan dengan suara terbanyak dengan klasifikasi 1 – 5 suara.
3. Setiap peserta yang memiliki hak suara memilih 5 nama calon anggota formatur.
4. Calon anggota formatur yang memperoleh suara terbanyak 1 – 5 dinyatakan sah sebagai anggota formatur BPW Oi Jawa Timur.
5. Apabila ada calon formatur memiliki suara terbanyak sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
6. Formatur berkewajiban menyusun Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur selambat – lambatnya 14 X 24 jam terhitung setelah Muswil II Oi Jawa Timur .
7. Formatur dalam menyusun Badan Pengurus Muswil Oi berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan sebagai BPW Oi Jawa Timur ditetapkan oleh formatur
b. Susunan Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur ditetapkan dengan surat ketetapan formatur yang ditandatangani oleh ketua formatur dan sekurang-kurangnya separuh anggota formatur
c. Pengangkatan anggota Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur dilakukan oleh Ketua terpilih Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur
d. Pelantikan para anggota Badan Pengurus Wilayah Oi Jawa Timur dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat Oi

BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
1. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan di atur kemudian berdasarkan kesepekatan forum Muswil II Oi Jawa Timur.
2. Semua hasil persidangan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pimpinan sidang Muswil II Oi Jawa Timur.
3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Convention & Restaurant Notosuman, Ngawi, Jawa Timur
Pada tanggal : 27 Mei 2011
Pukul : 22. 30 Wib
Sidang Paripurna Musyawarah Wilayah II Oi Jawa Timur
Ketua Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buktikan...Buktikan...Itu yang dinanti-nanti