SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGURUS
KOTA Oi PACITAN
NOMOR : 01/BPK-Oi PCT/SK-KETUM/IV/2015
TENTANG
SUSUNAN PANITIA
MUSYAWARAH KOTA Oi PACITAN
TAHUN 2015
Menimbang
:
a. Bahwa Musyawarah Kota sebagai pemegang kedaultan tertinggi dalam organisasi Oi tingkatan kota maupun kabupaten perlu diselenggarakan dengan sebaik-sebaiknya, sehingga dapat dengan berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan keputusan-keputusan maupun ketetapan-ketatapan Muskot Oi yang berdaya guna dan berhasil guna
b. Bahwa berhubung dengan itu,maka demi kemantapan tata susunan dan tata laksana Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015 perlu memilih dan menetapkan susunan panitia Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015, sehingga jalannya Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015 dapat berlangsung lancar dan terarah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai.
c. Bahwa dalam pertemuan rencana Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015 telah berhasil memilih dan menetapkan Ketua Pelaksana dan susuna Panitia Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015
a. Bahwa Musyawarah Kota sebagai pemegang kedaultan tertinggi dalam organisasi Oi tingkatan kota maupun kabupaten perlu diselenggarakan dengan sebaik-sebaiknya, sehingga dapat dengan berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan keputusan-keputusan maupun ketetapan-ketatapan Muskot Oi yang berdaya guna dan berhasil guna
b. Bahwa berhubung dengan itu,maka demi kemantapan tata susunan dan tata laksana Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015 perlu memilih dan menetapkan susunan panitia Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015, sehingga jalannya Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015 dapat berlangsung lancar dan terarah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai.
c. Bahwa dalam pertemuan rencana Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015 telah berhasil memilih dan menetapkan Ketua Pelaksana dan susuna Panitia Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015
Mengingat
:
a. Pasal 14 BAB XI Anggaran Dasar Oi
b. Pasal 43 BAB XVI Anggaran Rumah Tangga Oi
c. Keputusan rapat tentang rencana Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015
a. Pasal 14 BAB XI Anggaran Dasar Oi
b. Pasal 43 BAB XVI Anggaran Rumah Tangga Oi
c. Keputusan rapat tentang rencana Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015
Memperhatikan :
a. Rapat dalam recana Musyawarah Kota Oi Pacitan
ke V tahun 2015 yang membahas pemilihan Ketua Pelaksana dan susunan Panitia Musyawarah
Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015
b. Hasil kesepakatan pemilihan Ketua Pelaksana
Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
a. Keputusan ketua Badan Pengurus Kota Oi Pacitan
tentang susunan panitia Musyawarah Kota Oi Pacitan ke V tahun 2015
b. Menetapkan nama-nama panitia Musyawarah Kota (
MUSKOT ) Oi Pacitan ke V tahun 2015, sebagaimana lampiran keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dan atau kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di Tetapkan :
Di Pacitan
Pada Tanggal :
04 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buktikan...Buktikan...Itu yang dinanti-nanti